Atas kesadaran yang penuh akan kewajiban menuntut ilmu, menjalin persatuan dalam ikatan kekeluargaan di kalangan pelajar indonesia dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur serta membina hubungan baik dan membangun jaringan yang luas dengan dunia internasional, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami putra dan putri Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Aachen menghimpun diri dalam wadah PPI Aachen.
Tata Organisasi
Nama:
Nama Organisasi adalah Perhimpunan Pelajar Indonesia di Aachen, disingkat PPI Aachen / Indonesian Students Associationin Aachen / Vereinigung Indonesischer Studenten in Aachen.
Waktu:
PPI Aachen didirikan di Aachen pada tanggal 4 Mei 1956 untuk waktu yang tidak terbatas
Kedudukan:
Perhimpunan berkedudukan di Aachen, Nordrhein-Westfalen, Jerman.
Perhimpunan terdaftar sebagai Vereinigung di RWTH Aachen
Perhimpunan beralamat di An der Schanz 1, 52064 Aachen
Daerah Kerja:
Daerah Kerja PPI Aachen meliputi Städteregion Aachen, Kreis Düren dan Kreis Heinsberg.
PPI Aachen berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945
PPI Aachen adalah organisasi yang bersifat politis non partais, ilmiah, sosial dan independen berbentuk perhimpunan. PPI Aachen merupakan salah satu cabang dari PPI Jerman oleh karena itu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPI cabang lainnya terhadap PPI Jerman.
Lambang PPI Aachen adalah sebagai berikut:
Lambang perhimpunan terdiri dari dua baris bertuliskan nama organisasi beserta profil samping Charlemagne yang agung.
Makna:
Semangat berhimpun dalam dunia kesiswaan dari pelajar Indonesia yang ada di Aachen, Jerman.
Semangat kepemimpinan dan ilmu pengetahuan, dengan gambar Charlemagne sebagai tokoh yang bukan saja memimpin sebagian besar Eropa Barat, tetapi juga mereformasi sistem pendidikan Kekaisaran Romawi Suci.
Visi dan Misi
Meningkatnya kualitas diri dan optimalnya segala potensi anggota-anggotanya bagi terwujudnya warga Indonesia yang adil dan makmur dan menjadi warga yang berguna untuk bangsa dan negara Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Menghimpun, mendengarkan, memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota-anggotanya
Memupuk rasa persatuan antara anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan.
Meningkatkan peran Diaspora Indonesia lainnya
Menyelenggarakan atau mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan, rohani, olahraga, budaya dan sosial lainnya
Menjalin dan mempererat hubungan dengan organisasi nasional maupun internasional
Keanggotaan
Anggota PPI Aachen adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anggota PPI Aachen.
Anggota PPI Aachen terdiri dari anggota Otomatis, Penuh, Luar Biasa, dan Kehormatan dengan kriteria sebagai berikut:
Anggota Otomatis adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar pada salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran dan bertempat tinggal di Aachen dan daerah kerja PPI Aachen.
Anggota Penuh adalah Anggota Otomatis yang sudah melaporkan dirinya ke PPI Aachen
Anggota Luar Biasa adalah mereka dari segala kebangsaan yang menaruh simpati terhadap PPI Aachen, tetapi tidak memenuhi persyaratan dalam AD pasal 7.2.a
Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada PPI Aachen.
Anggota Otomatis:
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Anggota Penuh:
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Ikut berbicara dan mempunyai hak memilih dan dipilih dalam rapat perhimpunan.
Memegang jabatan dalam perhimpunan.
Ikut berbicara dan meminta pertanggung-jawaban dari pengurus pusat dalam Sidang Perwakilan Anggota (SPA)
Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui SPA.
Anggota Luar Biasa:
Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui SPA.
Anggota Kehormatan:
Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Anggota Penuh:
Taat pada AD/ART PPI Aachen.
Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
Melaksanakan misi perhimpunan sesuai dengan AD pasal 6
Melapor kepada PPI Aachen jika sudah tidak memenuhi syarat menjadi anggota penuh PPI Aachen
Anggota Luar Biasa:
Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
Melaksanakan misi perhimpunan sesuai dengan AD pasal 6.
Penerimaan keanggotaan penuh dan luar biasa ditentukan oleh Badan Eksekutif PPI Aachen.
Keanggotaan kehormatan sah, apabila:
Yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota PPI Aachen dengan segala hak-haknya seperti yang tertulis dalam AD pasal 8.3.
Yang bersangkutan telah dikenal dengan baik dan atau diperkenalkan dalam SPA.
Pengangkatannya telah disetujui dan disahkan dalam SPA.
Keanggotaan seseorang diberhentikan, apabila ia:
Mengingkari AD/ART PPI Aachen baik dengan ucapan atau tindakannya.
Menjadi anggota perhimpunan atau alat yang memusuhi bangsa dan Negara Indonesia dan/atau PPI Aachen.
Ikut aktif dalam wadah lain yang merugikan aktivitas PPI Aachen.
Terbukti secara hukum melakukan tindakan perdata/pidana berat.
Pemberhentian keanggotaan diputuskan dalam rapat anggota, kecuali pemberhentian Anggota Kehormatan diputuskan dalam SPA.
Seseorang dengan sendirinya tidak lagi menjadi anggota, apabila ia:
Meninggal dunia.
Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri.
Tidak lagi bertempat tinggal di Aachen dan daerah kerja Aachen, kecuali anggota kehormatan
Struktur dan Badan Kelengkapan Perhimpunan
Struktur organisasi perhimpunan terdiri dari:
Badan Eksekutif:
Badan koordinasi perhimpunan yang merupakan penanggung jawab hukum perhimpunan.
Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK):
Badan dari perhimpunan yang mengontrol dan mengawasi kegiatan dan keuangan pengurus pusat yang bersifat independen.
Sidang Perwakilan Anggota atau SPA:
Musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan anggota.
Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB:
Musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan anggota yang dilaksanakan dalam keadaan darurat.
Rapat anggota:
Rapat yang diselenggarakan oleh anggota perhimpunan sesuai dengan keperluan selain SPA dan SPA-LB.
Badan Eksekutif:
Badan pekerja harian yang ketuanya dipilih dalam SPA atau SPA-LB.
Fungsi dan Tugas Badan Kelengkapan Perhimpunan
Sidang Perwakilan Anggota atau SPA
SPA memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam perhimpunan.
SPA bersidang satu kali dalam masa kepengurusan.
SPA berfungsi untuk memilih Ketua dan anggota BPKK.
SPA memiliki wewenang untuk mengubah AD/ART, jika dianggap perlu.
SPA memiliki wewenang untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Eksekutif dan BPKK.
SPA berhak menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Badan Eksekutif dan BPKK.
Peninjauan dan pencabutan keputusan-keputusan SPA hanya dapat dilakukan di SPA.
SPA mengesahkan anggota kehormatan.
Keputusan SPA mengikat setiap anggota dan berlaku dalam segala badan perlengkapan perhimpunan.
SPA mengesahkan garis-garis besar Program Kerja PPI Aachen.
2. Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB
SPA-LB memiliki kekuatan hukum yang sama seperti SPA.
SPA-LB dilaksanakan dalam keadaan darurat
SPA-LB hanya dapat dijalankan jika diusulkan oleh anggota penuh dan didukung sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota dalam rapat anggota.
Rapat Anggota
Menjabarkan dan mendefinisikan garis-garis besar Program Kerja yang ditetapkan dalam SPA.
Rapat anggota dilaksanakan melalui tatap muka kecuali dalam keadaan darurat, maka media komunikasi lainnya diperbolehkan.
Menetapkan peraturan – peraturan yang bersifat independen dan tidak bertentangan dengan AD/ART PPI Aachen.
Mengusulkan SPA-LB dan perubahan AD/ART.
Badan Eksekutif mempunyai hak:
Mewakili perhimpunan ke luar seperti yang tercantum dalam AD pasal 6.5.
Mengusulkan SPA-LB.
Menerima anggota penuh dan luar biasa
Badan Eksekutif mempunyai kewajiban:
Melaksanakan keputusan-keputusan SPA.
Melakukan koordinasi dengan PPI Jerman
Melaksanakan misi seperti yang tercantum dalam AD pasal 6.
Menyelesaikan persoalan-persoalan PPI Aachen baik ke luar dan ke dalam, jika dianggap perlu.
Menjalankan fungsi kontrol terhadap badan eksekutif sesuai dengan AD pasal 12.2.
Mengambil langkah–langkah yang dianggap perlu dan sesuai dengan fungsi kontrol pada AD pasal 18.1.
Berhak mengusulkan SPA-LB.
Menyelenggarakan SPA-LB, apabila 50 persen plus 1 anggota PPI Aachen menyetujui usulan BPKK.
Pengambilan Keputusan
Setiap keputusan dalam perhimpunan diambil secara musyawarah dan mufakat.
Musyawarah dilaksanakan berdasarkan gotong–royong dengan sikap saling memberi dan menerima dalam suasana kekeluargaan dan toleransi antara segenap peserta musyawarah.
Musyawarah bertujuan untuk mencari kesatuan pendapat atau kesadaran dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Setiap persidangan SPA diatur berdasarkan tata tertib SPA yang dibuat oleh panitia dan disahkan di SPA.
Keuangan
Keuangan perhimpunan didapatkan dari:
Hasil–hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dan merugikan PPI Aachen.
Keuangan dipergunakan untuk membiayai keperluan di perhimpunan dalam mewujudkan visi dan misi perhimpunan.
Pengawasan keuangan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Aturan Tambahan
Kehendak perubahan AD/ART dapat diajukan oleh seluruh anggota yang disampaikan kepada Badan Eksekutif dan atau BPKK.
Kehendak tersebut harus disepakati secara tertulis oleh rapat anggota sebagai salah satu agenda SPA selanjutnya serta telah diberitahukan kepada segenap anggota perhimpunan.
Perubahan AD harus dilaksanakan dalam SPA dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Perubahan ART harus dilaksanakan dalam SPA dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 jumlah anggota yang hadir.
Perseorangan yang berhak mencalonkan/dicalonkan dan dipilih menjadi Ketua PPI Aachen dan Ketua BPKK PPI Aachen adalah perseorangan yang pernah aktif di dalam struktur formatur PPI dengan minimal pengalaman satu tahun periode.
Calon ketua PPI Aachen dan BPKK PPI Aachen harus berakhlak mulia dan bebas dari perbuatan kriminal dan tercela
Calon ketua harus dapat membuktikan bahwa ia akan tinggal di Aachen minimal satu tahun setelah ia terpilih dan dapat menyelesaikan satu periode masa jabatannya
Pengurus PPI Aachen yang baru tidak harus mempunyai pengalaman menjadi pengurus di periode sebelumnya.
Pengurus PPI Aachen harus berakhlak mulia dan bebas dari perbuatan kriminal dan tercela.
Pemilihan ketua BPKK dilakukan secara musyawarah pengurus.
Pemilihan ketua PPI Aachen dilakukan secara musyawarah saat pemilihan ketua PPI Aachen berlangsung.
Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka diadakan sistem pemungutan suara/voting.
Pembubaran perhimpunan dapat dilakukan dalam SPA yang acara pembubarannya harus diberitahukan kepada segenap anggota perhimpunan setahun sebelumnya.
Pembubaran harus disetujui oleh seluruh anggota PPI Aachen.
Apabila PPI Aachen bubar, maka kepemilikan inventaris PPI Aachen akan ditetapkan dalam rapat anggota.
Hal lain–lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan–peraturan yang diputuskan oleh SPA
Ditetapkan di Aachen, 14 Februari 2025
Oleh yang mewakili
Mengetahui
Nathan Matthew Kurnia
Ketua 2024/2025
Muhammad Mulya Salam
Wakil Ketua 2024/2025
Penerimaan keanggotaan penuh dan luar biasa diputuskan oleh Badan Eksekutif.
Penerimaan keanggotaan kehormatan diserahkan sepenuhnya kepada SPA.
Anggota penuh tidak boleh terdaftar sebagai anggota dari PPI Cabang lain di Jerman.
Pemberhentian keanggotaan penuh dan luar biasa diserahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat anggota.
Pemberhentian keanggotaan kehormatan dibahas dan diputuskan dalam SPA.
Sidang Perwakilan Anggota atau SPA
Anggota SPA yang mempunyai hak suara di dalam SPA adalah anggota penuh di PPI Aachen.
Sistem pembagian hak suara dalam SPA adalah satu suara untuk satu orang anggota.
SPA sah apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah anggota penuh PPI Aachen.
SPA sepenuhnya dilaksanakan oleh perangkat sidang yang disepakati dalam SPA.
Sebelum perangkat sidang terpilih, maka SPA dipimpin oleh Badan Eksekutif dan BPKK.
Perangkat sidang terdiri dari Ketua Sidang, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Sidang merangkap notulen, dan Seksi Dokumentasi.
Notulen SPA dibuat oleh sekretaris sidang dan disahkan dalam SPA tersebut.
Dokumentasi dibuat oleh Seksi Dokumentasi.
Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB.
SPA-LB dapat dilaksanakan apabila disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota penuh PPI Aachen.
SPA-LB juga dapat dilaksanakan oleh atas usulan BPKK setelah mendapat persetujuan 50 persen plus 1 dari PPI Aachen.
Ketentuan ART pasal 3.1 berlaku juga untuk SPA-LB.
Pembentukan:
Ketua yang dipilih oleh SPA atau SPA-LB. Ketua membentuk kepengurusan selambat-lambatnya 4 minggu setelah SPA.
Masa kepengurusan akan dijabat dalam jangka waktu 1 tahun, dengan opsi perpanjangan 6 bulan dengan persetujuan BPKK dan bisa dipilih kembali.
Apabila ketua terpilih tidak dapat melaksanakan ART pasal 4.1.a, maka BPKK memanggil ketua untuk mengambil langkah–langkah yang diperlukan.
Susunan:
Susunan Badan Eksekutif ditentukan oleh ketua terpilih.
Ketua mewakili perhimpunan ke luar dan ke dalam.
Wakil ketua mewakili ketua apabila ketua berhalangan, dalam hal lain ia bertindak atas persetujuan ketua.
Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua maka jabatannya akan diisi oleh hirarki jabatan setingkat dibawahnya dan ketua yang baru wajib menjalankan amanah SPA sebelumnya sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut.
Badan Eksekutif selain ketua yang tidak aktif dalam jangka waktu enam bulan dapat diberhentikan dan ditunjuk penggantinya oleh ketua.
Laporan dan pertanggungjawaban:
Badan Eksekutif berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala tindakannya dalam SPA secara tertulis. Laporan ini mencakup: laporan kegiatan, administrasi, keuangan dan kebijakan.
Pembebasan badan eksekutif:
Pengontrolan keuangan badan eksekutif pusat dilakukan oleh Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan yang diatur dalam ART pasal 6.
SPA adalah badan perlengkapan satu–satunya yang berhak membebaskan pengurus pusat dari jabatannya, setelah mempertimbangkan Laporan BPKK tersebut.
Rapat–rapat:
Rapat anggota diadakan menurut keperluan.
Uang iuran untuk anggota akan disepakati dalam rapat anggota.
Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK) beranggotakan maksimal tiga orang anggota masa kerja satu periode kepengurusan PPI Aachen.
BPKK wajib melaksanakan tugasnya sekurang–kurangnya enam bulan sekali, dan memberitahukan hasil pemeriksaannya secara tertulis.
BPKK wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam SPA.
Disahkan di Aachen, 14 Februari 2025
Oleh yang mewakili
Mengetahui
Nathan Matthew Kurnia
Ketua 2024/2025
Muhammad Mulya Salam
Wakil Ketua 2024/2025